Rapat Umum Anggota adalah momemtum perhelatan musyawarah akbar RISKA yang diadakan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.

RUA Tahun Pertama

RUA Tahun Pertama membahas Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan RISKA yang berjalan (ini sudah dilakukan di akhir tahun 2021)

    RUA Tahun Kedua

    RUA tahun kedua (Desember 2022) dibagi jadi 3 tahapan :

    • RUA 1 mengesahkan LPJ dan mendemisionerkan Ketua Umum dan Anggota MPR RISKA
    • RUA 2 Sidang Komisi A dan Sidang Komisi B
    • RUA 3 Penentuan Calon Ketua Umum RISKA yang akan diajukan ke DKM MASK untuk ditetapkan sebagai Ketua Umum dan menetapkan Majelis Pembina RISKA (MPR).

    Uraian Hasil RUA

    Periode Tahun 2015 – 2020

    Materi RUA

    Sidang Komisi A dan B itu bedanya apa?

    Komisi A membahas tentang PD/PRT yaitu Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga sedangkan Komisi B membahas tentang Program Umum untuk Kepengurusan RISKA periode berikutnya.

    Kamu harus memilih mau ikut sidang Komisi A atau komisi B saat RUA 2

    Siapa aja yang boleh ikut RUA ?

    Semua anggota RISKA boleh ikut. Kalo kamu pernah ikut perkuliahan RISKA atau terdaftar menjadi anggota RISKA berarti kamu boleh daftar ikut RUA dan memiliki hak bicara atau berpendapat, TAPI yang memiliki hak suara atau hak memilih hanya anggota madya (pernah ikut basic training)

    Bagaimana cara memilih Ketua RISKA?

    Ketua umum ditetapkan oleh DKM MASK atas pertimbangan hasil RUA

    Apa saja kriteria calon Ketua Umum RISKA?
    1. Beraqidah Islam dan memiliki akhlak yang baik.
    2. Dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
    3. Telah selesai mengikuti Latihan Kepemimpinan RISKA (LKR) dan salah satu pendidikan di RISKA.
    4. Penuh loyalitas dan minimal pernah menjadi pengurus Departemen dan menjadi ketua 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) kepanitiaan yang berbeda, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6) huruf a.
    5. Pendidikan, minimal telah lulus SMU atau Sederajat.
    6. Umur tidak lebih dari 28 tahun dan belum menikah.
    7. Mendapatkan dukungan dari anggota Madya RISKA minimal 10 orang dengan mekanisme 1 (satu) orang 1 (satu) dukungan
    Apa saja kriteria calon Majelis Pembina RISKA?
    1. Beraqidah Islam dan berakhlak baik
    2. Dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar
    3. Mempunyai pengalaman organisasi di luar RISKA (Eksternal)
    4. Pernah menjadi BPH RISKA Diperluas minimal 1 (satu) periode kepengurusan
    5. Mendapat dukungan dari anggota madya minimal 10 (sepuluh) orang dengan mekanisme 1 (satu) orang 1 (satu) dukungan
    Dimana saya bisa melihat PDPRT RISKA?

    Kamu bisa unduh pada tautan berikut:

    Dimana saya bisa mendaftar sebagai peserta RUA?

    Kamu bisa cek tautan pendaftaran melalui menu “Rapat Umum Anggota > Pendaftaran” atau bisa klik tombol pendaftaran di bawah guys!

    Dimana saya bisa mendaftar sebagai MPR / Caketum?

    Tautan pendaftaran untuk MPR atau Caketum nanti akan dipublikasikan melalui broadcast

    Kudu banget dateng RUA, apalagi buat yang suka perpolitikan dan penasaran kayak apa pemilihan pemimpin di RISKA.
    Your voice matters!

    Sarah Susanti

    Datang ke RUA ibaratkan ke KUA, butuh persiapan dan pastinya bikin deg-degan!

    Partisipasi kalian sangat berarti, karena artinya kalian sudah berpartisipasi dalam salah satu sejarah RISKA.
    So, don’t miss it guys! Kita tunggu kehadirannya ya!

    Collaborate in Unity
    The Next Generation of Leaders!

    Panitia RUA RISKA 2022